KEMENTRIAN AGAMA
KESULTANAN SELACO INTERNATIONAL FEDERATION
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK
KEMENTRIAN AGAMA MEMPUNYAI TUGAS MENYELENGGARAKAN URUSAN KESULTANAN DI BIDANG KEAGAMAAN DAN MEMBANTU PEMERINTAHAN KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA.
FUNGSI
a. Berusaha mengembalikan aliran sempalan kepada ajaran ahli sunnah wal jama’ah
b. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
Berusaha mengembalikan aliran sempalan kepada ajaran ahli sunnah wal jama’ah
c. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian agama;
d. Pengelolaan barang milik/kekayaan kesultanan yang menjadi tanggung jawab kementrian agama;
e. Pengawasan atas pelaksanaan tugas dilingkungan kementrian agama;
f. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan kementrian agama di daerah;
g. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
h. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan dibidang agama dan keagamaan;
i. Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
j. Pelaksanaan dukungan substansif kepada seluruh unsur organisasi dilingkungan kementrian agama.